PENETAPAN PENGUBAHAN KLARIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PPID NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG KLARIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

1. Surat Keputusan penetapan Anggota Pokja

2. Data pribadi jajaran KPU Kabupaten Karangasem

3. Data/Identitas pribadi pemilih

4. Data/identitas pribadi calon peserta Pemilu/Pemilihan

5. Data keuangan yang belum diaudit