Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS  DAN FUNGSI PPID

A. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik

B. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik

C. Mengkoordinasikan  dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan pelayanan Informasi Publik

D.  Mengkoordinasikan  dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan / atau petugas pelayanan Informasi di Badan Publik

E. Melakukan verifikasi dokumentasi Informasi Publik

F. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak dipublikasikan

G. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi publik yang akan dikecualikan

H. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik

I. Menyediakan Informasi Publik secara aktif dan efisien agar mudah diakses oleh publik 

J. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi